Nepotisme
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Kata nepotisme
berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau
"cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity"
, sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus
kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat
keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut
digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya, Paus
Kallistus III, dari keluarga
Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo,
kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi
paus, menjadi Paus
Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat
Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian
menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan
menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal.
Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus
Innosensius XII yang
mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla
kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik,
kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang
saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Dengan
demikian Nepotisme berarti lebih
memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan
kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh,
kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara,
bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer
tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi
terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama
dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu
gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.
Berdasarkan pengertian bahasa di
atas, maka Nepotisme dapat didefinisikan sebagai berikut: “Nepotisme adalah
suatu sikap atau tindakan seorang pemimpin yang lebih mendahulukan keluarga dan
sanak famili dalam mem-berikan jabatan dan yang lain, baik dalam birokrasi
pemerintahan maupun dalam manajemen perusahaan swasta.
NEPOTISME DALAM ISLAM
Pada umumnya, manusia mempunyai
ikatan jiwa yang lebih kuat dengan keluarga dan sanak famili dibanding dengan
orang lain. Hal ini sesuai dengan teori 'ashobiyah yang dikembangkan oleh Ibnu
Khaldun. Oleh karena itu, sangat wajar jika seorang pemimpin pemerintahan atau
perusahaan swasta atau yang lain, lebih senang memberikan jabatan-jabatan
strategis kepada keluarga atau orang yang disenanginya serta lebih mementingkan
dan mengutamakan mereka dalam segala hal dibanding dengan orang lain yang tidak
mempunyai ikatan apa-apa. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai
berikut:
·
Pada umumnya, kerabat memiliki rasa
tanggungjawab yang lebih besar terhadap pekerjaannya dibandingkan dengan orang
lain.
·
Pada umumnya, keluarga lebih mudah
fit in dibanding non keluarga.
·
Pada umumnya keluarga menaruh
perhatian dan minat yang lebih besar dibandingkan dengan orang lain.
·
Pada umumnya keluarga memiliki
loyalitas dan kehandalan (dependability) yang lebih tinggi dibandingkan dengan
orang lain.
·
Pada umumnya keluarga lebih mampu
melaksanakan kebijakan-kebijakan secara efektif dibandingkan dengan orang lain.
·
Jika keluarga yang diberi jabatan
tertentu mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, maka akan
mendorong semangat kerja orang lain.
Sepanjang keluarga atau orang yang disenanginya mempunyai kemampuan dan profesionalisme serta bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Permasalahannya adalah, bagaimana jika keluarga atau famili atau orang lain yang disenanginya itu tidak mempunyai kemampuan dan profesionalisme, atau tidak bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya?
Menurut ajaran Islam, seorang pemimpin tidak boleh memberikan jabatan -apalagi jabatan yang sangat strategis-kepada seseorang semata-mata atas dasar pertimbangan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan dan profesionalisme, atau tidak bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya, atau ada orang lain yang lebih berhak dari padanya. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah dalam hadits shahih riwayat Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak dari sahabat Abdullah ibn Abbas, sebagai berikut:
"Barangsiapa memberikan jabatan kepada seseorang semata-mata karena didasarkan atas pertimbangan keluarga, padahal di antara mereka ada orang yang lebih berhak daripada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepadaAllah, Rasulullah dan orang-orang yang beriman".
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa nepotisme yang dilarang oleh ajaran Islam adalah nepotisme yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan keluarga atau sanak famili dengan tanpa memperhatikan kemampuan dan profesionalisme serta sifat amanah seseorang yang akan diberi jabatan. Adapun nepotisme yang disertai dengan pertimbangan kemampuan dan profesionalisme serta sifat amanah seseorang yang akan diberi jabatan, maka hal itu tidak dilarang. Mayoritas umat Islam sepakat bahwa hadis adalah merupakan sumber hukum yang sangat penting sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan kata lain bahwa, al-qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama, sedangkan hadis Nabi saw. adalah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.[1] Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7 ;
“
Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di
larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya
Allah sangat keras hukuman-Nya”
Jika saja kita melihat perkembangan Islam di masa Khalifah Utsman, semua akan setuju bahwasanya Sayyidina Utsman adalah seorang sahabat pilihan yang arif dan bijaksana, namun pengangkatan dari keluarganya justru telah membuat beliau lupa untuk memperketat pengawasan kepada keluarganya, karena kepercayaan beliau yang terlalu penuh akah sahabat dan saudarasaudaranya tersebut.
Lalu
kemudian di masa kini, nepotisme terus berlangsung dari mulai titik terbawah
sampai di tingkatan yang tinggi, kalaulah nepotisme itu dilakukan sesuai dengan
test and proper test, tentulah akan sangat bijaksana dan tidak memunculkan
masalah, namun yang menjadi masalah adalah kalau dilakukan hanya semata karena
pertimbangan saudara,
Bahkan
sering kali nepotisme ini terjadi di kalangan mereka yang bergerak dalam
organisasi keagamaan dan tabligh
Contoh
1 :
Seorang
ustadz memiliki jadwal yang cukup banyak untuk mengisi pengajian, sehingga
kadang kewalahan mengisi rutinitas hariannya, akhirnya beliau mengutus anak
atau saudaranya mengisi pengajian termaksud.
Kalau
yang diutus adalah mereka yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas tidaklah
menjadi masalah, justru masalah muncul kalau ternyata ia tidak memiliki
kapabilitas sebagaimana yang diharapkan umat
Contoh
2 ;
Di
sebuah DKM Masjid Jami’ diadakan perundingan mengenai system corak
kepengurusan, kemudian diputuskan bahwa DKM termaksud akan mengambil bentuk
manajemen dengan system organisasi terpimpin, dimana keputusan mutlak ada di
ketua umum yang aspirasinya diwakili oleh tiga ketua bidang, yaitu bidang
Idarah, Imarah, dan Riayah, yang masing masing mempunyai sub bidang dan anggota
lainnya.
Di
akhir keputusan ketua umum adalah Haji 1, ketua bidang Idarah adalah Haji A,
dan kemudian Kabid Imarah adalah Haji B yang merupakan suami keponakan Haji A,
dan kabid Riayah adalah Haji C yang merupakan Keponakan Haji A, sedangkan
sekertaris di pegang oleh Ust. D, anak dari Haji B, dan Bendahara di pegang oleh
Haji E, adik dari Haji C,
Selanjutnya
maka diputuskan bahwa ta’mir di lingkungan masjid tersebut mendapatkan honor
sekian besarannya dan dipegang oleh Ust. F, anak dari Haji A.
Kalau
demikian maka jelaslah sudah bahwa nepotisme tengah berlangsung, kalau saja
amar keputusan yang dibuat melalui test and proper test serta melibatkan semua
unsure jama’ah yang ada, maka hal itu tidak akan bermasalah.
Namun
kalau diputuskan secara tertutup di belakang pintu, maka jelas akan sangat
menipu. Dan DKM yang demikian biasanya tidak akan berjalan baik secara
managerial dikarenakan keputusan apa pun yang dibuat akan terlebih dahulu
mementingkan kepentingan keluarga besar yang notabene secara de facto menguasai
masjid tersebut
KERUGIAN
DARI NEPOTISME YANG TIDAK SEHAT
·
Pandangan ummat yang cenderung
negative
·
Pengawasan yang lemah, karena
biasanya kepercayaan terhadap saudara lebih mengikat
·
Amar keputusan yang diambil
terkadang kurang bijaksana
·
Masalah keluarga akan terbawa ke
dalam organisasi
·
Sering timbul perpecahan
·
Orang lain merasa diacuhkan dan
tidak dipedulikan akhirnya akan berpindah dari organisasi yang ada
·
Adanya cap miring, seperti
organisasi milik sendiri, masjid keluarga, yayasan kita, dan lain sebagainya
·
Orang merasa jengah dan membuat
organisasi tandingan
·
Dan hal lain
Demikian
sekelumit kecil yang disampaikan
Wallahu
a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar