Senin, 24 Februari 2014

NEPOTISME KITA


Nepotisme
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katolik dan uskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya, Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktek seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Dengan demikian Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto pada tahun 1998.
Berdasarkan pengertian bahasa di atas, maka Nepotisme dapat didefinisikan sebagai berikut: “Nepotisme adalah suatu sikap atau tindakan seorang pemimpin yang lebih mendahulukan keluarga dan sanak famili dalam mem-berikan jabatan dan yang lain, baik dalam birokrasi pemerintahan maupun dalam manajemen perusahaan swasta.

NEPOTISME DALAM ISLAM

Pada umumnya, manusia mempunyai ikatan jiwa yang lebih kuat dengan keluarga dan sanak famili dibanding dengan orang lain. Hal ini sesuai dengan teori 'ashobiyah yang dikembangkan oleh Ibnu Khaldun. Oleh karena itu, sangat wajar jika seorang pemimpin pemerintahan atau perusahaan swasta atau yang lain, lebih senang memberikan jabatan-jabatan strategis kepada keluarga atau orang yang disenanginya serta lebih mementingkan dan mengutamakan mereka dalam segala hal dibanding dengan orang lain yang tidak mempunyai ikatan apa-apa. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

·         Pada umumnya, kerabat memiliki rasa tanggungjawab yang lebih besar terhadap pekerjaannya dibandingkan dengan orang lain.
·         Pada umumnya, keluarga lebih mudah fit in dibanding non keluarga.
·         Pada umumnya keluarga menaruh perhatian dan minat yang lebih besar dibandingkan dengan orang lain.
·         Pada umumnya keluarga memiliki loyalitas dan kehandalan (dependability) yang lebih tinggi dibandingkan dengan orang lain.
·         Pada umumnya keluarga lebih mampu melaksanakan kebijakan-kebijakan secara efektif dibandingkan dengan orang lain.
·         Jika keluarga yang diberi jabatan tertentu mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan baik, maka akan mendorong semangat kerja orang lain.

Sepanjang keluarga atau orang yang disenanginya mempunyai kemampuan dan profesionalisme serta bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya, maka tidak ada sesuatu yang perlu dipermasalahkan. Permasalahannya adalah, bagaimana jika keluarga atau famili atau orang lain yang disenanginya itu tidak mempunyai kemampuan dan profesionalisme, atau tidak bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya?

Menurut ajaran Islam, seorang pemimpin tidak boleh memberikan jabatan -apalagi jabatan yang sangat strategis-kepada seseorang semata-mata atas dasar pertimbangan hubungan kekerabatan atau kekeluargaan, padahal yang bersangkutan tidak mempunyai kemampuan dan profesionalisme, atau tidak bersifat amanah dalam memegang jabatan yang diberikan kepadanya, atau ada orang lain yang lebih berhak dari padanya. Sebagaimana telah disabdakan oleh Rasulullah dalam hadits shahih riwayat Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak dari sahabat Abdullah ibn Abbas, sebagai berikut:

"Barangsiapa memberikan jabatan kepada seseorang semata-mata karena didasarkan atas pertimbangan keluarga, padahal di antara mereka ada orang yang lebih berhak daripada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepadaAllah, Rasulullah dan orang-orang yang beriman".

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa nepotisme yang dilarang oleh ajaran Islam adalah nepotisme yang semata-mata didasarkan pada pertimbangan keluarga atau sanak famili dengan tanpa memperhatikan kemampuan dan profesionalisme serta sifat amanah seseorang yang akan diberi jabatan. Adapun nepotisme yang disertai dengan pertimbangan kemampuan dan profesionalisme serta sifat amanah seseorang yang akan diberi jabatan, maka hal itu tidak dilarang. Mayoritas umat Islam sepakat bahwa hadis adalah merupakan sumber hukum yang sangat penting sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an. Dengan kata lain bahwa, al-qur’an merupakan sumber ajaran Islam yang pertama, sedangkan hadis Nabi saw. adalah merupakan sumber ajaran Islam yang kedua.[1] Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7 ;

“ Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”

Jika saja kita melihat perkembangan Islam di masa Khalifah Utsman, semua akan setuju bahwasanya Sayyidina Utsman adalah seorang sahabat pilihan yang arif dan bijaksana, namun pengangkatan dari keluarganya justru telah membuat beliau lupa untuk memperketat pengawasan kepada keluarganya, karena kepercayaan beliau yang terlalu penuh akah sahabat dan saudarasaudaranya tersebut.
Lalu kemudian di masa kini, nepotisme terus berlangsung dari mulai titik terbawah sampai di tingkatan yang tinggi, kalaulah nepotisme itu dilakukan sesuai dengan test and proper test, tentulah akan sangat bijaksana dan tidak memunculkan masalah, namun yang menjadi masalah adalah kalau dilakukan hanya semata karena pertimbangan saudara,
Bahkan sering kali nepotisme ini terjadi di kalangan mereka yang bergerak dalam organisasi keagamaan dan tabligh

Contoh 1 :
Seorang ustadz memiliki jadwal yang cukup banyak untuk mengisi pengajian, sehingga kadang kewalahan mengisi rutinitas hariannya, akhirnya beliau mengutus anak atau saudaranya mengisi pengajian termaksud.
Kalau yang diutus adalah mereka yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas tidaklah menjadi masalah, justru masalah muncul kalau ternyata ia tidak memiliki kapabilitas sebagaimana yang diharapkan umat

Contoh 2 ;
Di sebuah DKM Masjid Jami’ diadakan perundingan mengenai system corak kepengurusan, kemudian diputuskan bahwa DKM termaksud akan mengambil bentuk manajemen dengan system organisasi terpimpin, dimana keputusan mutlak ada di ketua umum yang aspirasinya diwakili oleh tiga ketua bidang, yaitu bidang Idarah, Imarah, dan Riayah, yang masing masing mempunyai sub bidang dan anggota lainnya.
Di akhir keputusan ketua umum adalah Haji 1, ketua bidang Idarah adalah Haji A, dan kemudian Kabid Imarah adalah Haji B yang merupakan suami keponakan Haji A, dan kabid Riayah adalah Haji C yang merupakan Keponakan Haji A, sedangkan sekertaris di pegang oleh Ust. D, anak dari Haji B, dan Bendahara di pegang oleh Haji E, adik dari Haji C,
Selanjutnya maka diputuskan bahwa ta’mir di lingkungan masjid tersebut mendapatkan honor sekian besarannya dan dipegang oleh Ust. F, anak dari Haji A.
Kalau demikian maka jelaslah sudah bahwa nepotisme tengah berlangsung, kalau saja amar keputusan yang dibuat melalui test and proper test serta melibatkan semua unsure jama’ah yang ada, maka hal itu tidak akan bermasalah.
Namun kalau diputuskan secara tertutup di belakang pintu, maka jelas akan sangat menipu. Dan DKM yang demikian biasanya tidak akan berjalan baik secara managerial dikarenakan keputusan apa pun yang dibuat akan terlebih dahulu mementingkan kepentingan keluarga besar yang notabene secara de facto menguasai masjid tersebut

KERUGIAN DARI NEPOTISME YANG TIDAK SEHAT
·         Pandangan ummat yang cenderung negative
·         Pengawasan yang lemah, karena biasanya kepercayaan terhadap saudara lebih mengikat
·         Amar keputusan yang diambil terkadang kurang bijaksana
·         Masalah keluarga akan terbawa ke dalam organisasi
·         Sering timbul perpecahan
·         Orang lain merasa diacuhkan dan tidak dipedulikan akhirnya akan berpindah dari organisasi yang ada
·         Adanya cap miring, seperti organisasi milik sendiri, masjid keluarga, yayasan kita, dan lain sebagainya
·         Orang merasa jengah dan membuat organisasi tandingan
·         Dan hal lain

Demikian sekelumit kecil yang disampaikan
Wallahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar