Taqlid dan Ijtihad
Perlu diketahui bahwa orang-orang
yang menjalankan syari’at Islam dengan bermadzhabkan as-Syafi’i, Hanafi,
Maliki, Hanbali dan lain-lain bukanlah orang yang fanatik madzhab, karena orang
yang bermadzhab Syafi’i juga menaruh hormat terhadap orang yang mengikuti
madzhab lain seperti yang banyak ditulis dalam kitab-kitab ulama mereka. Mereka
juga tahu bahwa para imam-imam mujtahid adalah orang yang mendapat petunjuk
dari Allah.[1]
Andai pernah terjadi perseteruan
yang menjurus pertengkaran, maka hal itu bukan berarti menunjukkan bahwa
madzhabnya yang bathil. Seperti apabila ada orang Islam mencuri, apakah lalu
kita mengatakan bahwa ternyata Islam mengajarkan mencuri. Tidak bukan?!
Sayyidina Ali mengatakan,
“Ketahuilah kebenaran, maka kamu akan tahu siapa orang yang benar”.
Keterangan perlu disampaikan, karena
hanya menceritakan bahwa ada kota yang hancur gara-gara terjadi perseteruan
antara Syafi’iyyah dan Hanafiyyah yang katanya diceritakan Yaqut al-Hamawi
dalam Mu’jam al-Buldan. – mengenai Yaqut al-Hamawi – Lihat pada catatan lain
yang kami dapatkan dengan judul Yaqut Hamawi seorang ahli geografi muslim – ATAU
KLIK DI SINI
Lebih arif apabila disampaikan pula
juz dan halaman kitab tersebut bukan ?!
karena kitab Mu’jam al-Buldan
terdiri dari 33.180 halaman. Kemudian pula yang menjadi pertanyan adalah apakah
kehancuran kota yang dimaksud adalah karena peperangan antara du pengikut
Madzhab termaksud atau karena perseteruan keduanya yang sulit bersatu ketika
tentara Mongol “ Jengis Khan “ menyerang ??? perlu diketahui bahwa kitab itu
disusun ketika terjadinya invasi tentara Mongol dari dataran China.
Dikatakan bahwa taqlid kepada ulama
adalah terlarang dengan berpijak pada larangan yang disampaikan oleh Imam-imam
madzhab empat yaitu Abu Hanifah, as-Syafi’i, Malik dan Ahmad.
Keempat Imam madzhab tersebut memang
pernah melarang bertaqlid kepada mereka. Menurut saya Ustadz yang mengatakan
demikian, siapa pun beliau orangnya tidak banyak membaca sejarah dan sudah
terlalu fanatik dengan kebenaran pendapatnya sendiri sehingga menutup telinga
terhadap komentar ulama-ulama madzhab yang menanggapi pelarangan tersebut.
Karena menurut saya secara pribadi,
yang didasari pada pemikiran atas apa yang telah disampaikan oleh guru-guru
kami Rahima humullaah anhum, bahwasanya beliau melarang kita bertaqlid dengan
dasar sebagai berikut
1.
Bahwasanya tidaklah halal
menghalangi orang menuntut ilmu yang lebih mapan bagi sesiapa pun. Karena jika
seandainya beliu menerapkan aturan harus bermadzhab atas salah satu dari
beliau-beliau ini – ulama Madzhab yang empat – maka orang akan memiliki
kerangka berfikir, cukuplah saya bertaqlid tanpa harus bersusah-susah mencari
ilmu lagi tentang asas pemikiran yang berlaku
2.
Siapa ulama Madzhab empat ?????
Semuanya adalah ulama yang tawadhu’,
wara’, khauf akan Allah, hazan li dzunuub, ketakutan akan takabbur di dalam
diri para beliau ini jauh melebihi dari keinginannya untuk diikuti.
3.
Beliau-beliau adalah ulama yang tak
perlu lagi dipertanyakan kredibilitas keilmuannya. Beliau2 menyerahkan
kebenaran kepada Allah, bukankah beliau2 pun adalah para ulama hebat yang
mujtahid ??? dan masih banyak alas an lain menurut kami yang seandainya kami
sampaikan disini, akan penuh dan terasa membosankan membacanya.
Orang yang anti madzhab banyak
mengkritik orang-orang yang bertaqlid dan menuduh madzhab Abu Hanifah, madzhab
Syafi’i dan lain-lain adalah sama dengan ta’addud as-syari’ah (penggandaan
syari’at).[2]
Namun yang lucu dan aneh, justru
mereka sering menuqil pendapat-pendapat ulama yang bertaqlid seperti: Izziddin
bin Abdis Salam, Ibnu Shalah, al-Bulqini, as-Subki, Ibnu Daqiq al-Id, al-Iraqi,
Qadli Husain, Ibnu Hajar al-Haitami, al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalâni,
ad-Dzahabi, an-Nasa’i, as-Suyuthi, al-Khatib al-Baghdadi, an-Nawawi, Ibnu
Taimiyah, Ibnu Qayyim, al-Bukhari dan lain-lain.
Sementara mereka berkeyakinan bahwa
mereka adalah orang yang salah karena bertaqlid dan menghalalkannya. Lalu lebih
alim mana antara mereka yang anti madzhab dibandingkan dengan ulama-ulama di
atas yang mau bertaqlid dan melegalkannya ???. Pertanyaan ini tidak butuh
dijawab tetapi difikirkan dan direnungkan dengan fikiran jernih serta jauh dari
syahwat dan sikap fanatik.
Kewajiban taqlid bukan berdasar
maqalah, akan tetapi kewajiban bertaqlid bagi orang yang belum sampai derajat
mujtahid adalah berdasarkan pada:
1.
Dalil Naqli Al Qur’an QS: An-Nahl:43
“Bertanyalah kepada orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”
Dan sudah menjadi ijma’ (konsensus)
ulama bahwa ayat tersebut memerintahkan bagi orang yang tidak mengetahui hukum
dan dalilnya untuk ittiba’ (mengikuti) orang yang tahu. Dan mayoritas ulama
ushul fiqh berpendapat bahwa ayat tersebut adalah dalil pokok pertama tentang
kewajiban orang awam (orang yang belum mempunyai kapasitas istinbat) untuk
mengikuti orang alim yang mujtahid.
2.
Ijma’
Sudah menjadi kesepakatan dan tanpa
ada khilaf, bahwa shahabat-shahabat Rasullalah berbeda-beda taraf tingkatan
keilmuannya, dan tidak semuanya ahli fatwa (mujtahid) seperti yang disampaikan
oleh Ibnu Khaldun. Dan sudah nyata bahwa agama diambil dari semua sahabat,
tetapi mereka ada yang punya kapasitas ijtihad dan itu relatif sangat sedikit
bila dibandingkan dengan jumlah semua sahabat, serta diantaranya juga ada
mustafti ataumuqallid (sahabat yang tidak mempunyai kapasitas ijtihad atau
istinbath) dan shahabat yang termasuk golongan ini berjumlah sangat banyak.
3.
Setiap shahabat yang ahli ijtihad
seperti Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Abbas,
Abdullah bin Umar dan lain-lain saat memberi fatwa pasti menyampaikan dalil
fatwanya.
4.
Dalil Aqli
Orang yang bukan ahli ijtihad
apabila menemui suatu masalah fiqhiyyah, pilihannya hanya ada dua, yaitu antara
berfikir dan berijtihad sendiri sembari mencari dalil yang dapat menjawabnya
atau bertaqlid mengikuti pendapat mujtahid. Jika memilih yang awal, maka itu
sangat tidak mungkin karena dia harus menggunakan semua waktunya untuk mencari,
berfikir dan berijtihad dengan dalil yang ada untuk menjawab masalahnya, dan
mempelajari perangkat-perangkat ijtihad yang akan memakan waktu lama, sehingga
pekerjaan dan profesi ma’isyah pastinya akan terbengkelai. Klimaksnya dunia ini
akan rusak. Maka tidak salah kalau al-Buthi memberi judul terhadap salah satu
kitabnya dengan “Tidak bermadzhab adalah bid’ah yang paling bahaya yang dapat
menghancurkan agama“. Dan pilihan terakhirlah yang harus ditempuh, yaitu
taqlid.[3]
Kenapa tidak bermadzhab berbahaya ?
perlu kami sampaikan bahwa tidak ada satu orang pun yang menjalankan agamanya
atas dasar ijtihad 100% karena semua bertaqlid pada awalnya, apa dasarnya :
1. Setiap
orang mengenal huruf Alqur-aan tidak dari lahirnya. Pastilah ia belajar mulai
dari alif sampai ya pada seorang guru yang juga berguru pada gurunya. –
Bukankah Nabi seorang ummiy, yang tidak menulis dan membaca ? – jadi kita
taqlid pada orang arab
2.
Ketika kita belajar shalat, kita
taqlid pada guru dan imam atas bacaannya. Tak pernah bertanya asalnya darimana
dan bagaimana bacaan itu bias diucapkan
3.
Siapa pun orangnya pasti mengikuti
petunjuk sesiapa pun yang menjadi penunjuknya. Entah kitab yang dibacanya,
tulisan yang dikutipnya atau apa pun. Bahkan hadits yang kita gunakan pun
bertaqlid pada guru-guru kita yang beliau-beliau ini menunjuki kita tentangnya.
4. Dalam
syari’at yang digunakan, mulai dari syahadat sampai ibadah haji tentulah ada
orang yang menunjuki kita. Lalu kenapa kita tidak merendahkan hati kepada
mengikuti pendapat imam-imam mujtahid yang sudah kita akui kemujtahidannya ?
karena sesiapa pun yang melaksanakan ibadah syari’at di hari ini, pasti telah
ada yang mendahului melaksanakannya…
Kesimpulannya dalam hal taqlid ini adalah:
Wajib bagi orang yang tidak mampu
istinbath dari Al Qur’an dan hadits.
Haram bagi orang yang mampu dan
syaratnya tentu sangat ketat, sehingga mulai sekitar tahun 300 hijriyyah menurut
hemat kami sudah tidak ada ulama yang memenuhi kriteria atau syarat mujtahid.
Mereka adalah Abu Hanifah, Malik, As-Suyuti, Ahmad bin Hanbal, Sufyan
al-Tsauri, Dawud ad-Dhahiri dan lain-lain.
Lalu menjawab perkataan empat imam
madzhab yang melarang orang lain bertaqlid kepada mereka adalah sebagaimana
yang diterangkan oleh ulama-ulama bahwa khitab larangan tersebut ditujukan
kepada orang-orang yang mampu berijtihad dari Al Quran dan al-Hadits, dan bukan
bagi yang tidak mampu, karena bagi mereka wajib bertaqlid agar tidak tersesat
dalam menjalankan agama.[4]
Begitu juga menjawab Ibnu Hazm dalam
Ihkam al-ahkam yang mengharamkan taqlid, karena haram yang dimaksud adalah
untuk orang yang ahli ijtihad sebagaimana disampaikan oleh al-Buthi ketika
menjawab musykil dalam kitab Hujjah Allah al-Bâlighah [1/157-155] karya
Waliyullah ad-Dihlawi yang mengutip pendapat Ibnu Hazm tentang keharaman
taqlid.[5]
Lebih jelasnya lihat kitab
al-Lamadzhabiyyah, sebuah karya apik yang menolak kebathilan orang-orang yang
anti madzhab dengan argumen-argumen yang kuat. Termasuk di dalamnya terdapat
catatan perdebatan yang terjadi antara Nashiruddin al-Albani dengan Dr. Said Ramadlan
al-Buthi.
Jika ada orang saat ini yang mengaku
mampu berijtihad sendiri, maka katakanlah, “Ijtihad kalian tidak lebih benar
dari ijtihad para imam-imam mujtahid”. Jika mereka mengaku bertaqlid, maka
katakan kepada mereka, “Taqlidmu sia-sia dan gugur tak berarti, karena Ibnu
Taymiyyah mengakui taqlid”. Karena kebanyakan mereka mengikuti Ibnu Taymiyyah.
[1] Lihat pembelaan terhadap
Imam-Imam Madzhab oleh as-Sya’rani dalam al-Yawaqit wa al-Jawahir
[2] Lihat Silsilah Ahadits
Ad-Dha’ifah ketika membahas hadits Ikhtilaf Ummah.
[3] Lihat Allamadhabiyah H.70-73,
Takhrîj Ahâdits al-Luma’ H.348
[4] Al-Mizan al-Kubra 1/62
[5] Allamadzhabiyyah hal 133 dan
Iqdul Jiid fi ahkam al-Ijtihad wa at-Taqlid hal 22.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar